|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT DAN DEMOKRASI LOKAL Lan Serasan Sekentenan demikian masyarakat Musi Rawas mengenal filosofi daerah yang artinya Pekerjaan dilakukan secara bergotong royong, menunjukan persatuan, Hingga kini komunitas adat di berbagai tempat di Musi Rawas tersebar di 12 kecamatan dan kurang lebih 256 desa masih kental dengan sifat ke gotong royongan dan kebersamaan, masyarakat adat setempat mengistilahkan Teletang sama minum ayo, Terukup same makan tana, sama halnya komunitas petani lainnya di Indonesia rasa kebersamaan semacam itu masih terjaga hingga kini. Pengaruh Undang-Undang Nomor 5/1979 Tetapi dibanding dengan Bali yang masing menggunakan sistem desa adat sebagai fungsi pemerintahan desa dan Padang yang melestarikan datok sebagai kepala suku, ditambah lagi gerakan adat Kembali ke Nagari sebagai komitmen masyarakat Minang mempunyai semangat merevitalisasi pemerintahan adat. Masyarakat Musi Rawas ada kecenderungan masih berdiam diri dan belum ada keinginan untuk merestrukturisasi dan merevitalisai Pemerintahan Marga, DPR Marga, Pasirah, Gindo,Kerio,Penggawa, Penggulu dan Khotib serta Juru Tulis Marga yang fungsi dan keberadaannya hilang oleh penetapam SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/ KPTS/ III/1983 Tanggal 4 April 1983 atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1979 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1980 angka rumawi II butir 4 diganti dengan sistem pemerintahan desa,yang mengadopsi ala pemerintahan di Jawa. Seperti dituturkan Nawawi Bakri, mantan camat Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas, sekaligus tokoh dan pemangku adat, saat mengikuti Lokalatih Penguatan , Pemberdayaan Organisasi dan Kepemimpinan Masyarakat Adat di Lubuklinggau yang diselenggarakan oleh IRE Yogyakarta, menunjukkan keprihatinannya atas kebijakan pemerintah lewat Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 yang berakibat hilangnya pemerintahan marga menjadi pola pemerintahan yang sentralistik, dan memudarnya nilai nilai demokratisasi yang hidup secara alami pada komunitas adat dahulu, Nawawi Bakri menambahkan, namun demikian munculnya Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999 memberi-kan semangat dan harapan baru bagi masyarakat daerah khususnya komunitas adat untuk kembali menumbuhkan demokratisasi terbuka dan transparan melibatkan semua komponen warga. Senada apa yang disampaikan Nawawi Bakri, suami Hj. Habsorini anggota komisi D yang menangani kepariwisataan juga peserta Lokalatih Seri II, Toyib, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Musi Rawas dan Tokoh Adat Muara Rupit menyatakan bahwa, kini sudah waktunya pemerintah dan DPRD melakukan revitalisasi dan restruksturisasi masyarakat adat di Musi Rawas, Program IRE Yogyakarta sangat bagus dan perlu dijadikan sebagai starting point pemberdayaan demokratisasi masyarakat adat. Ditambahkan bahwa, Masyarakat Musi Rawas sangat terbuka, meskipun berwatak keras kita dapat berkomunikasi dengan baik saling menghargai masyarakat adat lainnya di Musi Rawas seperti Terawas, Muara Kelingi, Jayaloka, Megangsakti, Rawas Ulu, dan Rawas Ilir, bahkan dengan komunitas pendatang seperti Jawa, Padang, Sumatera Utara, Madura, Bali-pun semuanya dapat kita terima dengan terbuka, selama mereka menghargai budaya dan nilai adat setempat serta mau berinteraksi dengan masyarakat asli. Adat kami mengatakan,"Tebing Betaut Same Junjang, Ulak Bepadu Semberangan" pada dasarnya manusia sama derajatnya, jangan saling meremehkan. Komunitas lain yang hidup berdampingan diberi keleluasan untuk mengembangkan identitas daerahnya hal ini terbukti, adanya kelompok-kelopok komunitas pendatang seperti Ikatan Keluarga Minang (IKM) Ikatan Keluarga Jawa Timur (Arema) Perkumpulan Batak Muslim (PBM) umumnya aktifitas komunitas tersebut masalah sosial dan kekeluargaan. Pergeseran Penanganan Konflik Adat Kedua Tokoh adat tersebut mengakui saat ini memang ada pergeseran, dan perbedaan antara Pimpinan Adat dan Pemerintah dalam pengelolaan kehidupan sosial masyarakat, kalau dahulu jika terjadi konflik antar komunitas adat (baca:antar desa/dusun), persengketan batas wilayah, dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa menimbulkan kerusakan dan dendam yang berkepanjangan, karena tokoh adat pemangku adat, serta tokoh agama kedua belah pihak yang berseteru bertemu untuk berunding mengupayakan jalan damai menghindari jatuhnya korban, pola ini tidak melibatkan aparat kepolisisan karena Pimpinan Adat dan Tokoh Agama mempunyai otoritas (tertulis dalam Kompilasi Adat Istiadat Musi Rawas/ Buku Simboer Tjahaja) Untuk menyelesaikan konflik secara adil dan terbuka di Balai Adat, Kedua Tokoh Adat menambahkan, jika tokoh atau pimpinan adat memberi sangsi bertujuan untuk membuat si pelaku menjadi jera, semisal,(a) jika ada pencuri ayam tertangkap maka hukumannya adalah ayam curian dikalungkan di leher pencuri dan di arak keliling dusun, proses ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera. (b) jika ada warga adat yang melakukan prilaku asusila; meregang gawe laki laki memeluk gadis dari belakang, naro gawe memeluk istri orang, bengkarung jengak-jengul, mengintip orang mandi atau berbuat zinah maka akan mendapatkan hukum adat berupa denda "basuh dusun" Tetapi, kata kedua tokoh adat itu, sekarang jarang masyarakat adat meminta fatwa pemimpin adat dalam menyelesaikan konflik dan peselisahan yang terjadi pada komunitas adat, masyarakat cenderung melakukan penyelesaian lewat jalur hukum (kepolisian), hal ini bukan berarti tidak menghormati tokoh adat tetapi keberadaan pimpinan adat dalam lembaga hanya sekedar simbul dan secara hukum pemerintah belum mengakui sebagai kelembagaan yang formal, tetapi kadangkala ada beberapa kasus yang justru dapat diselesaikan secara adat, tanpa melibatkan aparat kepolisian, jika melibatkan kepolisisan mereka ahanya sebagai saksi atau fasilitator keamanan, seperti kasus perkelahian antar warga Karang Dapo dan Rantau Kadam yang menelan korban 12 jiwa, Kasus pembangunan waduk/bendungan Selangit, Kasus penyerobotan tanah rakyat oleh oknum camat untuk investor kelapa sawit, beberapa kasus itu dapat diselesaikan dengan musyawarah berkat campur tangan tokoh tokoh adat setempat. Tokoh-Tokoh Adat yang Berpengaruh Efrizal dan Alam Syahrir dosen STIE dan STKIP Lubuklinggau warga pendatang dari Minang yang menetap di Musi Rawas, juga peserta Lokalatih Seri 2 untuk Stkaesholders mengatakan bahwa saat ini jarang sekali kita menemukan konflik antar komunitas adat di Musi Rawas, karena sifat masyarakat di sini sangat toleran, terbuka dan religius, norma –norma agama sangat dijunjung tinggi, asimilasi perkawinan antar etnis pendatang dan penduduk asli banyak kita temukan, hubungan perdagangan, komunikasi sosial antar warga berjalan harmonis, salah satu pedukung factor ini adalah adanya tokoh adat yang masih diakui keberadaannya oleh warga meskipun secara formal pemerintah masih " mengabaikan" keberadaan tokoh dan pemangku adat, selain itu kerharmonisan hubungan antar warga karena tokoh tokoh agama berdakwah tidak menggunakan jargon dan isu SARA, Pimipinan adat dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama bekerjasama memediasi antar komunitas melalui ritual agama dan kegiatan sosial lainnya. Kedua dosen muda itu menambahkan, seharusnya pemerintah dan DPRD segera mensosialisasikan perda yang berkaitan dengan keberadaan BPD yang salah satu fungsinya, melindungi dan melestarikan adat istiadat, yaitu menghidupkan kembali lembaga adat yang ada tetapi tidak berjalan, terlebih banyak tokoh tokoh adat yang sekaligus menjadi anggota atau ketua BPD, harapan kita, lembaga adat dan BPD bisa menjadi perangkat adat dalam pembelajaran demokratisasi, penyaluran aspirasi meskipun pada level desa/ dusun. Demokratisasi dan Pluralisme Dewasa ini tidak ada hambatan yang berarti bagi masyarakat lokal di Musi Rawas untuk masuk partai atau menyampaikan aspirasinya, karena undang undang politik kita memungkinkan untukitu, baik melibatkan tokoh agama maupun tokoh adat Meskipun kegiatan politik mereka bersifat temporer, aktifitas dilakukan pada acara acara tertentu yang bersifat seremonial, tetapi umumnya kegiatan politik masyarakat sangat pasif, hal ini disebabkan dua faktor, demikian keterangan M. Jauhari politikus lokal yang ditemui penulis, pertama, Hambatan struktural yaitu kemampanan Orde Baru membuat hidup menjadi massa mengambang masyarakat tidak mempunyai inisiatif menyalurkan aspirasi politiknya secara benar, masyarakat lokal hanya menjadi penggembira pesta demokrasi.lima tahunan, kedua Hambatan kultural, masih ada sebagaian anggapan masyarakat tidak perlu berpolitik, karena politik itu kotor dan tidak bermoral. M. Jauhari salah satu tokoh penggagas Forum Komunikasi antar Ummat Beragama di Musi Rawas menjelaskan, meskipun kontribusi partai politik masih rendah namun kesadaran individu masyarakat tentang politik dan demokrasi mulai tumbuh, hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus yang muncul, seperti (a) Demontrasi masyarakat lokal di Tugumulyo yang menuntut pembagian air irigasi secara adil, karena adanya monopoli penggunaan air oleh pengusaha kolam ikan air deras, sehingga mengganggu pengairan sawah petani (b) Demontrasi memprotes tarif listrik yang tiba tiba melonjak,karena petugas penghitungan listrik tidak menjalankan tugas semetinya,masyarakat menganggap PLN tidak transparan dalam penghitungan pemakaian listrik oleh warga ,dan masyarakat melakukan protes secara spontanitas tanpa dikoordinir (c) Pemilihan kepala desa dilakukan secara terbuka dan transparan tidak ditemukan intimidasi oleh pihak manapun baik pemerintah maupun partai politik, isu gender muncul, calon wanita dari beberapa desa mewarnai pemilihan kades. Tidak terjadi diskriminasi agama, warga pendatang juga ada yang mencalonkan kepala desa, bahkan di desa D. Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo,dalam pemilihan calon kepala desa tokoh agama yang taat kalah bersaing memperebutkan posisi kepala desa. Bebarapa contoh di atas, kata M. Jauhari, menandakan bahwa demokratisasi dan pluralisme sudah mulai mewarnai kehidupan masyarakat di Musi Rawas. Harapan-Harapan Beberapa tokoh adat/ pemangku adat/ tokoh masyarakat/ tokoh agama/ akademisi/DPRD/ pemerintah hampir semuanya mempunyai semangat yang sama untuk kembali melakukan upaya merestrukturisasi dan merevitalisasi keberadaan lembaga adat di Musi Rawas dengan membangun jaringan dengan stake holders di lingkungan komunitas adat, harapan itu bagi masyarakat adat adalah, pertama DPRD melakukan kebijakan melalui upaya politik memproduksi peraturan daerah yang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat baik secara legalitas substansidan materi anggaran, kedua pemerintah diharapkan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat, berupa pelatihan maupun modal kerja serta melibatkan masyarakat adat jika melakukan proyek/ program pembangunan di lingkungan komunitas adat. Diantara perasaan optimisme, dari stakeholders upaya pemberdayaan masyarakat adat, Investorlah salah satu lembaga ekonomi yang masih khawatir jika kegiatannya melibatkan warga lokal, karena mereka beranggapan bahwa tokoh adat dan masyarakat lokal hanya menjadi beban: meminta sumbangan, dan belum ada jaminan keamanan dari komunitas lokal. (Joko H.P., tim peneliti IRE daerah Sumatera Selatan)
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |