|
Konsepsi Pemberdayaan Lembaga Adat "Lembaga adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku".2 Untuk menyebut beberapa contoh konkrit lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak seperti Dewan Adat Kabupaten, Dewan Adat Kecamatan, Temenggung Binua, Pasirah, Pangaraga, Balale (gotong royong), tanam jongkok, dan pasatn basame. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga adat itu tentu memiliki bobot yang berbeda sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat adat. Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang sangat sentralistis di masa Orde Baru, lembaga adat kurang berkembang dan tidak mendapat peranan yang berarti.Ini bisa dilihat dari semangat keseragaman dari berbagai peraturan perundangan yang dibuat dari Pemerintah Pusat. Karenanya, untuk meningkatkan kapasitas masyarakat adat maka perlu adanya pemberdayaan melalui penguatan lembaga-lembaga adat. Konsepsi pemberdayaan tidak selalu berupa tindakan untuk memberikan bantuan materiil dan finansial. Pembangunan masyarakat adat dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan dalam era otonomi luas mensyaratkan warga adat yang kreatif, berprakarsa dan inovatif untuk mendinamisir kehidupan di lingkungan masyarakat adat (di desa atau benua) ke arah kehidupan yang meningkat maju dan mandiri. Pemberian kepercayaan dan desentralisasi tanggung jawab yang lebih besar bagi masyarakat adat merujuk pada hak untuk memilih yang terbaik dan cocok bagi dirinya sendiri. Di sisi lain pihak pemerintah mesti mampu memposisikan diri sebagai fasilitator dan katalisator bagi proses perubahan yang dialami masyarakat ke arah yang lebih baik. Aktualisasi dari konsep ini adalah melalui penguatan kelembagaan adat dalam pendekatan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Maksudnya arah pembangunan yang lebih bersifat partisipatif yang terekspresi secara nyata dalam bentuk "berbuat bersama" dan "berperan setara" antara agen pembangunan (orang luar/pemerintah) dengan masyarakat adat (orang dalam)3. Ada beberapa acuan dasar strategi bagi penguatan kelembagaan adat. Pertama, penerapan metode partisipatif secara intensif yang tahap awal dapat dilakukan dalam skala terbatas. Kedua, membentuk jaringan kemitraan antara Birokrasi, LSM dan pihak swasta/dunia usaha untuk secara bersama-sama mengembangkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui revitalisasi kelembagaan adat dengan penerapan metode partisipatif tadi. Ketiga, memobilisasi sumber-sumber sosio kultural yaitu dengan pemanfaatan lembaga adat dan pengakuan terhadap hak milik adat dalam penguasaan aset dalam proses pembangunan wilayah dapat dipandang sebagai salah satu upaya untuk memacu pengembangan potensi alam dan manusia yang berbasis pada ekonomi kerakyatan. Titik berat pembangunan tersebut ada pada keseimbangan Tribina yaitu bina manusia, bina usaha dan bina lingkungan dalam kerangka pengembangan kewilayahan secara terpadu.
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |