Sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, yang di dalamnya memberi peluang struktur dan kultur lokal kembali eksis, persoalan bagaimana memposisikan struktur dan kultur lokal tersebut dalam sistem politik modern menjadi perdebatan hangat.

Meskipun terkadang menjadi problematik karena banyak istitusi lokal yang telah hancur akibat penyeragaman yang dilalukan rezim Orde Baru, dan banyak institusi lokal yang sebenarnya melekat watak anti demokrasi.

Dalam konteks demokratisasi, dari mana kemudian harus memulai, apakah dalam mendorong demokrasi harus mendemokratiskan institusi lokal terlebih dulu ataukah negara yang harus di dorong untuk menjadi demokratis?

 

 :: Utama

Reformasi politik 1998 yang mengemban terwujudnya demokratis dan desentralisasi bergayung dengan tututan masyarakat adat selama ini untuk memperoleh haknya yang telah dirampas oleh Orde Baru dengan memiliki kembali suatu "pemerintahan" otonom di wilayah komunitasnya sesuai dengan kepentingannya. Masa Orde Baru merupakan suatu masa kegelapan bagi masyarakat adat sehingga melahirkan suatu proses marginalisasi di segala bidang. Marginalisasi itu [ ...seterusnya ]

Agenda pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia akan menguntungkan berbagai pihak, khususnya masyarakat adat itu sendiri yang mendambakan sebuah keadilan sosial di tengah proses perubahan yang terus terjadi di lingkungannya. Bagi masyarakat adat keuntungan yang dipetik adalah sebagai berikut. Pertama, organisasi adat menjadi lebih profesional dan kredibel dan sustainabel dan oleh karena itu organisasi ini cenderung mendapat dukungan dari warganya dan partisipasi mereka dalam memajukan organisasi ini pun menjadi semakin tinggi. Kedua, organisasi adat akan mempunyai bargining power yang kuat dalam berhadapan dengan pemerintah, DPRD dan sektor swasta sehingga ikut menentukan jalannya pemerintahan yang aspiratif dengan kepentingannya. Ketiga, organisasi [ ...seterusnya ]

Program pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia akan dilakukan IRE dengan jangka waktu yang panjang, yaitu selama 3 tahun. Dimulai tahun 2002 sampai 2005, dengan mengambil lokasi di 5 propinsi yaitu Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Bali, dan NTT. Jangka waktu yang panjang itu diperlukan untuk mencapai proses yang mendalam dan matang sehingga menghasilkan suatu perubahan sebagaimana diharapkan [ ...seterusnya ]

 :: Publikasi Laporan

Modul

Makalah

Workshop

Training

Artikel

 

 :: Flamma Adat

 

©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia

Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068