|
Sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, yang di dalamnya memberi peluang struktur dan kultur lokal kembali eksis, persoalan bagaimana memposisikan struktur dan kultur lokal tersebut dalam
sistem politik modern menjadi perdebatan hangat.
Meskipun terkadang menjadi problematik karena banyak istitusi lokal yang
telah hancur akibat penyeragaman yang dilalukan rezim Orde Baru, dan banyak institusi lokal yang sebenarnya melekat watak anti demokrasi.
Dalam konteks demokratisasi, dari mana kemudian harus memulai, apakah dalam mendorong demokrasi harus mendemokratiskan institusi lokal
terlebih dulu ataukah negara yang harus di dorong untuk menjadi demokratis?
|
 |
Reformasi politik
1998 yang mengemban terwujudnya demokratis dan desentralisasi
bergayung dengan tututan masyarakat adat selama ini untuk
memperoleh haknya yang telah dirampas oleh Orde Baru dengan
memiliki kembali suatu "pemerintahan" otonom di wilayah
komunitasnya sesuai dengan kepentingannya. Masa Orde Baru
merupakan suatu masa kegelapan bagi masyarakat adat sehingga
melahirkan suatu proses marginalisasi di segala bidang.
Marginalisasi itu
[
...seterusnya
] |
|
 |
Agenda pemberdayaan masyarakat adat di
Indonesia akan menguntungkan berbagai pihak, khususnya
masyarakat adat itu sendiri yang mendambakan sebuah keadilan
sosial di tengah proses perubahan yang terus terjadi di
lingkungannya. Bagi masyarakat adat keuntungan yang dipetik
adalah sebagai berikut. Pertama, organisasi adat menjadi
lebih profesional dan kredibel dan sustainabel dan oleh karena
itu organisasi ini cenderung mendapat dukungan dari warganya dan
partisipasi mereka dalam memajukan organisasi ini pun menjadi
semakin tinggi. Kedua, organisasi adat akan mempunyai
bargining power yang kuat dalam berhadapan dengan pemerintah,
DPRD dan sektor swasta sehingga ikut menentukan jalannya
pemerintahan yang aspiratif dengan kepentingannya. Ketiga,
organisasi
[
...seterusnya
] |
|
 |
Program pemberdayaan
masyarakat adat di Indonesia akan dilakukan IRE dengan jangka
waktu yang panjang, yaitu selama 3 tahun. Dimulai tahun 2002
sampai 2005, dengan mengambil lokasi di 5 propinsi yaitu Sumatra
Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Bali, dan NTT. Jangka
waktu yang panjang itu diperlukan untuk mencapai proses yang
mendalam dan matang sehingga menghasilkan suatu perubahan
sebagaimana diharapkan
[
...seterusnya
] |
|

|