|
P e n d e k a t a n Program pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia akan dilakukan IRE dengan jangka waktu yang panjang, yaitu selama 3 tahun. Dimulai tahun 2002 sampai 2005, dengan mengambil lokasi di 5 propinsi yaitu Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Bali, dan NTT. Jangka waktu yang panjang itu diperlukan untuk mencapai proses yang mendalam dan matang sehingga menghasilkan suatu perubahan sebagaimana diharapkan. Program ini diimplementasi-kan dengan melakukan riset aksi dan advokasi. Riset aksi dimaksud-kan untuk mengembangkan penelitian yang berkelanjutan guna memahami dan memecahkan masalah ketidakberdayaan masyarakat adat dengan mengidentifikasi masalah secara cermat tanpa mengabaikan instrumen penelitian yang rasional dan menyajikan suatu rekomendasi aksi yang dapat dipertanggung-jawabkan penalaran dan landasan ideologisnya. Adapun dengan advokasi dimaksudkan untuk melakukan berbagai bentuk pengorganisasian elemen-elemen masyarakat adat dan berbagai stakeholder yang berkepentingan sehingga mereka mampu untuk memberdayakan dirinya Dalam melakukan advokasi, program ini menekankan dikembangkannya strategi yang nantinya dapat mewujudkan suatu perubahan yang ideal pada diri organisasi masyarakat adat maupun pada diri kelompok stakeholder yang langsung atau tidak langsung berurusan dengan masyarakat adat itu sendiri. Adapun strategi tersebut adalah: Pengembangan Wacana. Pendekatan ini diperlukan untuk menghasilkan suatu kesadaran kritis mengenai pentingnya pemberdayaan masyarakat adat dari berbagai perspektif dan diplihnya perspektif yang dapat dijadikan sebagai suatu alternatif yang diterima oleh berbagai kalangan khususnya pihak masyarakat adat. Pendekatan ini diaplikasikan dalam diskusi pakar, nasional, regional dan lokal. Pengembangan Partisipasi, pendekatan partisipasi menghen-daki dilibatkannya aktor atau stakeholder dalam proses pemikiran, perencanaan, pelaksanaan evaluasi dan kontrol serta pemanfaatan hasilnya sehingga mereka mem-punyai rasa memiliki yang tiggi terhadap program pemberdayan masyarakat adat. Pendekatan ini diterapkan dalam lokalatih. Partnership, pendekatan ini menekankan terbangunnya hubungan kemitraan (partnership building) antar stakeholder dalam melakukan perubahan. Pendekatan ini sangat efektif diterapkan ke dalam program-program yang sifatnya multi-stakeholders dan melingkupi aspek yang cukup luas. Sasaran dari partnership adalah membangun keterbukaan, akuntabilitas, juga membangun kontrol bersama, yang diharapkan mampu menumbuhkan trust bersama dari pihak-pihak yang terkait dalam program ini, yakni lembaga adat, pemerintah daerah, pers daerah, pihak legislatif, dan investor. Pendekatan ini diterapkan dalam kegiatan dialog dan agenda aksi bersama Pengembangan Jaringan Kerja, pendekatan networking (jaringan kerja) sangat bermanfaat untuk membangun semangat visi gerakan bersama. Kerja sama di antara masyarakat adat dapat berfungsi sebagai advokasi terhadap keku-atan-kekuatan di luar komunitas adat. Sementara kerja sama vertikal antara komunitas adat dengan institusi supra komunitas tersebut, dapat memperkuat terjadinya akses, baik akses informasi, kesempatan, maupun akses untuk mengontrol kebijakan. Menghargaaan Terhadap Proses, pendekatan yang mencurahkan perhatian pada process oriented ditujukan untuk mempersiapkan secara sungguh-sungguh pemberda-yaan komunitas yang berbasis pada kemampuan yang dimiliki oleh komunitas bersangkutan. IRE sangat menghormati proses sebagai strategi pemberdayaan yang sungguh dimulai dari bawah, sekaligus menyiapkan orientasi pondasi yang kokoh bagi komuni-tas untuk selalu memperjuangkan "diri mereka" sendiri. Orientasi semacam ini sangat penting untuk menumbuhkan kemandirian setelah masa program ini secara formal selesai.
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |