Peranan Lembaga Adat dalam Era Otonomi Luas


 

Dalam implementasi otonomi daerah, idealnya Lembaga Adat dapat memiliki kontribusi sebagai komponen masyarakat yang ada di daerah. Peranan di sini dimaksudkan adalah tentang perihal apa yang dapat dilakukan Lembaga Adat dalam masyarakat sebagai organisasi kemasyarakatan.

Lembaga adat berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan para pengurus adat, pemuka-pemuka adat/masyarakat yang berada di luar susunan organisasi pemerintahan. Adapun tugas lembaga adat, berikut ini penulis kutip rumusan dari PERMENDAGRI No.3 Tahun 1997 sebagai berikut:

a). menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada Pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat.

b). memberdayakan, melestarikan, dan mengem-bangkan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

c). menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku adat/tetua adat dan pimpinan atau pemuka adat dengan aparat pemerintah di daerah

 

Selanjutnya Lembaga Adat memiliki hak dan wewenang sebagai berikut :

a). mewakili masyarakat adat ke luar. yakni dalam hal menyangkut kepentingan dan mempengaruhi adat.

b). mengelola hak-hak adat dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah hidup yang lebih layak dan lebih baik.

c). menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan- kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaian itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kemudian Lembaga adat berkewajiban diantaranya memelihara stabilitas nasional dan daerah dan menciptakan suasana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk menjalankan tugas-tugas, hak, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, lembaga adat mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan pendataan dalam rangka menyusun kebijaksanaan dan strategi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan dan mendukung keberhasilan pembinaan masyarakat. Identitas adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan rnasyarakat dan lembaga adat harus jelas. Identifikasi itu meliputi:4

a). Nama dan/atau istilah yang digunakan.

b). Struktur, sistem status adat atau jabatan adat.

c). Struktur wilayah adat.

d). Kegiatan masyarakat adat yang berpola.

e). Pranata serta perangkat norma-norma adat tennasuk di dalamnya hak-hak

     dan kewajiban masyarakat adat serta anggota masyarakat adat.

f). Sistem sanksi hukum adat.

g). Kekayaan serta hak milik masyarakat adat dan atau kejompok adat.

h). Masalah-masalah lain yang berkaitan dengan adat istiadat.

 

Penutup

Nilai-nilai budaya kita yang luhur itu sebagai sistem nilai memang seharusnya ditempatkan pada tataran yang ideal dan tinggi untuk mampu membangun ketahanan budaya dari jajahan mental dan segala bentuk pengurasan dan penindasan berikutnya oleh pihak luar. Namun demikian bukan berarti masyarakat adat harus mengisolasikan diri dari pengaruh luar, karena "sejarah dan ilmu antropologi memperlihatkan bahwa tidak ada satu kebudayaanpun di dunia ini yang bisa berkembang subur dengan isolasionisme. Kebudayaan suatu bangsa, senantiasa adalah kebudayaan campuran (metisage)", ujar L. Lenghor, mantan Presiden Senegal5. Oleh karena itu masyarakat adatpun harus bersifat terbuka karena mau tidak mau, suka atau tidak suka, tidak ada pilihan lain dalam menghadapi era globalisasi.

Kita berharap implementasi UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dapat menampung dinamika masyarakat lokaldan mampu mengakomodasikan keanekaragaman struktur dan kultur yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat.]

 

Endnotes:

1 Hazairin, dalam Ludis, "Peranan Hukum Adat dan Pengaruhnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa", Skripsi sarjana Muda (APDN) Pontianak Tahun 1983 hal 52, tidak dipublikasikan.

 

2 PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat di Daerah, Pasal 1 huruf e. (PERMENDAGRI No. 3 tahun 1997 dan Juklaknya INMENDAGRI No. 15 Tahun 1998 telah dicabut dengan PERMENDAGRI No.4 tahun 1999 bersama 45 Per, Kep, dan Inmendagri lainnya)

 

3 Sumastro Djusaim, Penguatan Kelembagaan Masyarakat Lokal Dalam Proses Pembangunan Desa, Makalah Seminar Pemberdayaan Daerah Dalam Era Otonomi Luas, Yang diselenggaralkanoleh pemerintah Kabupaten Pontianak, mempawah 23 maret 2000, hal 8-9.

 

4 INMENDAGRI No.15 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasan Masyarakat dan Lembaga Adat di Daerah.

 

5 Dr. J.J. Kusni, Dayak Membangun The Paragon’s jakarta, 1994, hal 78.

 

Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat

Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068