|
Problem Demokratisasi Masyarakat Adat
Proyek otonomi daerah dan demokratisasi diandaikan menjadi bagian penting dalam raut ekonomi, sosial dan politik Indonesia menghadapi dinamika dunia yang berkembang sedemikian cepat. Banyak orang percaya bahwa proses tersebut bisa menjadi ramuan mujarab bagi nalar kebangsaan kita yang selama ini tergelepar di bawah kuasa tirani politik Orde Baru. Tumbangnya kekuasaan Orde Baru telah membawa kita pada gairah baru untuk berdemokrasi yang sekaligus membawa ancaman baru yang sangat bisa jadi jauh lebih mengerikan dibanding masa-masa sebelumnya.
Ekstasi demokrasi menjamah juga desa dan komunitas adat yang selama ini hanya menjadi lahan subur untuk menggali energi ekonomi dan politik bagi negara. Problem penyeragaman dan eksploitasi ekonomi tak pelak hadir sebagai isu yang penting dalam konteks ini. Akibatnya tuntutan untuk kembali ke otonomi adat menyeruak ke permukaan dan bersanding dengan wacana desentralisasi. Inilah ujaran lantang yang mesti direspon dengan seksama, baik oleh negara maupun civil society. Dalam rangka melacak lebih jauh tentang problematika yang berkembang dalam isu otonomi dan demokratisasi adat, IRE Yogyakarta bekerjasama dengan Europe Commission mengadakan diskusi pakar pada tanggal 15 Agustus 2002 di Hotel Cakra Kembang, Yogyakarta. Dalam diskusi itu hadir beberapa pakar dan aktivis pemberdayaan adat. Sesi pertama membahas tentang demokrasi masyarakat adat dengan pembicara Mohtar Mas’oed dan Nico L. Kana. Sesi kedua, Yando Zakaria dan Faruk mengisi tema tentang otonomi masyarakat adat. Dan sesi ketiga Hieronimous memaparkan pengalaman lapang-annya dalam sesi strategi pember-dayaan masyarakat adat. Dari diskusi ini muncul beberapa pertanyaan penting antara lain sejauh mana urgensi serta relevansi demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat adat? Mengapa harus menyoal otonomi adat? Logika seperti apa yang membingkainya dan bagaimana proses itu dijalankan?
Di sesi pertama Nico L. Kana mengungkapkan bahwa proses marjinalisasi masyarakat adat sudah terjadi sejak jaman kolonial Belanda. Struktur adat yang ada saat ini telah banyak berubah akibat marjinalisasi tersebut. Ia mencontohkan bagaimana struktur masyarakat Sawu di NTT yang dicabik-cabik oleh politik ruang-nya Belanda melalui sistem administrasi. Belanda menetapkan sendiri pusat administratif untuk Kepulauan Sawu di daerah Seba, salah satu teritori adat yang dalam prinsip adat dikategorikan sebagai daerah tepi. Belanda mengabaikan prinsip pusat dan tepi yang diyakini masyarakat Sawu dengan menjadi-kan centre politik masyarakat adat sebagai pinggiran dan sebaliknya wilayah pinggiran justru dijadikan centre ekonomi politik.
Dengan contoh itu ia menyata-kan bahwa struktur masyarakat adat yang dikembangkan di tengah-tengah proses marjinalisasi dapat mengecohkan pemahaman terhadap komunitas adat, karena muatan-muatan yang ada di dalam struktur itu menjadi sarat kepentingan, kepentingan politik, penguasa, pengusaha, dll. Oleh karena itu perlu penggalian atau identifikasi terhadap struktur komunitas adat yang belum terkontaminasi, tidak dalam pengertian mencari yang asli namun berusaha memahami yang masih tersisa secara lebih dalam dan benar. Demokratisasi masyarakat hanya akan berarti kalau struktur masyarakat adat yang sebenarnya, bukan semu, sudah dikenali.
Dalam kesempatan yang sama Mohtar Mas’oed mencoba mem-pertanyakan logika demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat adat. Menurutnya pertama-tama yang mesti dilacak adalah unit mana yang akan didemokratiskan. Kalau memulai proses demokrati-sasi dari masyarakat adat, sebagai unit civil society, maka sering kali kehidupan demokrasi dan relasi antar komunitas masyarakat di suatu negara itu akan terancam dan muncul ketegangan. Sebab tanpa civic community, civil society bisa menjadi bahaya baru yang berwajah fasis ala Hittler. Selain itu memberdayaan kehidupan demokrasi di tingkat komunitas adat akan beresiko menghadapi kekuasaan negara yang represif terhadap mereka.
Pilihan lain adalah memberda-yaan demokrasi di tingkat nasional dimana masyarakat adat terlibat namun konsekuensinya bahwa di komunitas adat tetap muncul model "bos" dan feodalisme. Di negara yang plural, semangat demokrasi dapat dibangun dengan mengorbankan demokratisasi di unit-unit komunitasnya. Hal inilah dipengaruhi pemikiran para ahli yang mengatakan bahwa sesung-guhnya sangatlah sulit mewujudkan demokratisasi di negara yang plural. Demokratisasi dengan jalan ini mengandaikan pentingnya integri-tas kelompok-kelompok masyara-kat, termasuk karakter-karakter dasarnya. Kedua pilihan itu sangat dilematis akan tetapi harus ada pilihan dan strategi yang jelas. "Demokratisasi masyarakat adat akan memiliki resiko dimana integritas masyarakat adat tidak perlu diberi harga mati. Kalau itu dipertanyakan oleh kita, maka akan menimbulkan banyak ketegangan. Tetapi kalau demokrasi di tingkat nasional yang dimunculkan, maka resikonya akan ada boss-isme di dalam masyarakat adat itu. Dengan jalan ini mungkin di dalam masyarakat adat tidak ada demokrasi, tapi kelestarian mereka berlangsung," ujar Mohtar.
Mohtar juga mempertanyakan spirit pemberdayaan masyarakat adat. Kata "pemberdayaan", menurutnya, sangat bias modernis. Kaum modernis mengandaikan dirinya paling tahu jalan terbaik yang akan dituju, masyarakat lain tidak. Karenanya mereka yang tidak tahu jalan itu harus diberdayakan. Dalam konteks pemberdayaan masyarakat adat, Mohtar curiga bahwa jangan-jangan pemberdayaan masyarakat adat ditujukan agar mereka dapat menghadapi dampak globalisasi. Untuk dapat menghadapi itu semua maka harus diintegrasikan ke dalam sebuah sistem. Bisa jadi sistem itu adalah negara, mereka didorong untuk menjadi salah satu pelaku. Mohtar menilai bahwa ada kontradiksi dalam spirit pemberda-yaan. Semangatnya ingin member-dayakan tapi justru pada saat yang sama menggiring mereka masuk dalam sistem yang sebenarnya memarjinalkan.
Kecurigaan semacam ini dijawab oleh Bambang Hudayana, direktur IRE, yang menyatakan bahwa dalam beberapa hal sesungguhnya konsep globalisasi perlu juga dipertimbangkan. Globalisasi memang bisa dilihat sebagai suatu eksploitasi baru dari pasar terhadap masyarakat. Namun menurut Bambang, ternyata globalisasi juga melihat dan menghargai heterogenisasi. Ini yang membedakan era global dengan era modernis. Era globalisasi menunjukkan adanya proses menguatnya pluralisme.
Di sesi ke dua, diskusi membahas persoalan otonomi masyarakat adat. Dalam kesempatan ini Yando Zakaria memaparkan peran ekspansif negara ke masyarakat yang merampas habis otonominya. Otonomi masyarakat adat yang dimaksudkannya mengandung 2 hak, yakni hak bawaan dan hak pemberian. Hak bawaan, adalah hak asli yang dimiliki sejak dulu. Sedangkan hak pemberian adalah hak yang diberikan oleh pihak luar, seperti negara, untuk melindungi komunitas adat tersebut.
11Baginya, kalau berbicara tentang otonomi masyarakat adat, maka ada 2 tema penting yakni siapa yang dimaksud komunitas adat dan apa itu otonomi bagi komunitas adat. Ia mengutip definisi para aktivis NGO pada tahun 1991 yang menegaskan masyarakat adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berhak untuk menempati (memiliki) wilayah tertentu, memiliki dan menerap-kan aturan tertentu, memiliki dan memakai sistem organisasi yang ada (tata pemerintahan/self governing community), serta bercirikan pola komunikasi face to face antar anggotanya.
Persoalannya di masa lalu, juga di masa sekarang, otonomi masyarakat adat dianggap sebagai hal yang akan mengancam kepentingan ekonomi dan politik dari nation-state. Tak mengherankan kalau kemudian otonomi masyarakat hanya sekedar menjadi lip service dan kosmetik di wajah negara yang tak pernah dianggap serius. Alhasil, terjadi eksploitasi terhadap adat.
Dengan perspektif yang berbeda Dr. Faruk menyatakan perlunya mendefinisikan kembali tentang masyarakat adat. Lebih dari itu, Faruk menyarankan bahwa jangan hanya terfokus pada otonomi dari sisi politik dan ekonomi, begitu juga dengan issue marginalisasi jangan hanya dipahami dari sisi ekonomi dan politik. Perlu dipertimbangkan merginalisasi dari sudut kultural. Marginalisasi kultural itu bisa terjadi misalnya pada kondisi tata ruang berubah begitu cepat sementara pada masyarakat terjadi arus manusia mengalir begitu cepat. Masyarakat tiba-tiba gagap bagaimana dia harus bersikap.
Diskusi ini ditutup dengan paparan pengalaman Hieronimus Tumimomor yang belasan tahun melakukan pendampingan dan pemberdayaan di Suku Wana, Sulawesi Tengah. Dengan berkaca pada pengalamannya di Suku Wana ia menegaskan bahwa dalam masyarakat sekarang ini seringkali muncul stereotip terhadap masyara-kat adat. Masyarakat luar seringkali menganggap remeh peradaban dan kebudayaan mereka.
Diskusi kali ini memang belum menjawab bagaimana membangun identitas adat, dengan basis masa lalu ataukah mencoba membangun identitas imajinatif tentang masa depan. Namun setidaknya ada berbagai kritik dan masukan yang sangat berharga dalam memahami ulang masyarakat adat. Masukan yang penting untuk mempertimbangkan masyarakat adat di hadapan raksasa globalisasi.
N I K
|
|
Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068 |