Urgensi Pemberdayaan


 

Reformasi politik 1998 yang mengemban terwujudnya demokratis dan desentralisasi bergayung dengan tututan masyarakat adat selama ini untuk memperoleh haknya yang telah dirampas oleh Orde Baru dengan memiliki kembali suatu "pemerintahan" otonom di wilayah komunitasnya sesuai dengan kepentingannya. Masa Orde Baru merupakan suatu masa kegelapan bagi masyarakat adat sehingga melahirkan suatu proses marginalisasi di segala bidang. Marginalisasi itu tampak dari berbagai bentuk.

Pertama, dengan lahirnya UU no. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, maka masyarakat adat tidak lagi memiliki suatu pemerintahan lokal yang otonom yang menjalankan fungsinya sesuai dengan kepentingan politik dan ekspresi sosial kulturalnya. Pemerintahan desa yang diamanatkan dalam UU No. 5 tahun 1979 menggantikan pemerintahan adat seperti nagari, pasirahan, ketemukungan, dan berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintahan di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten.

Kedua, lembaga adat yang melayani kepentingan komunitasnya kemudian dikebiri dengan dijadikan sebagai bagian dari organisasi state corporatisme. Oleh karenanya di tingkat propinsi, kabupaten sampai kecamatan di luar Jawa muncul apa yang disebut Lembaga Masyarakat Adat, suatu organisasi buatan pemerintah yang visi, misi, dan struktur organisasinya tidak selaras dengan konsepsi lembaga adat asli.

Ketiga, kalaupun lembaga adat asli masih dibiarkan hidup tetapi fungsinya dibatasi pada hal-hal yang tidak mengurangi hegemoni negara atas masyarakat asli misalnya mempertahankan berlakunya hukum adat secara terbatas karena masyarakat masih mempertahankannya.

Keempat, masyarakat adat menjadi semakin terasing dengan dunia politik di lingkungannya dan tidak mempunyai suatu kepemimpinan lokal yang sejalan dengan worldviewnya. Akibatnya, masyarakat adat menjadi tidak mempunyai bargaining power dalam menghadapi kekuatan dari luar baik yang merepresentasikan negara maupun pasar. Masyarakat adat menjadi terpuruk ekonominya dan semakin ketinggalan terhadap arus kemajuan jaman yang dibawakan oleh rezim Orde Baru melalui program pembangunan maupun oleh rezim pasar yang merobak struktur ekonomi dari yang berorientasi ke sosial ke komersial. Lebih jauh, eksistensi dan hak-hak masyarakat adat semakin dipecah-pecah dengan diberlakukan perundangan berikutnya yang bersifat sektoral seperti Undang-Undang Kehutanan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pertambangan, dll. Nampaknya marginalisasi ini muncul bukan tanpa alasan. Pemarginalisasian ini sengaja dirancang guna memperkuat hegemoni dan kontrol negara serta memperluas basis ekonomi kapitalistik semu di seluruh penjuru tanah air.

Perjuangan masyarakat adat untuk mengembangkan eksistensinya selalu menghadapi hambatan dan ancaman serta tantangan ke depan yang tidak mudah diatasi. Salah satu hambatan adalah hancurnya modal sosial kepempinan dan kebersamaan yang mereka miliki untuk mewujudkan suatu kekuatan bersama dalam mengembangkan komunitasnya, dan rendahnya capacity building untuk mengelola organisasi adat serta ketrampilan demokrasi untuk mengelola konflik dan kepentingan. Akibatnya proses konsolidasi antar elit adat dengan masyarakatnya serta antar elit adat itu sendiri berjalan lambat. Sementara itu, ancaman dari luar pun tidak dapat diabaikan. Ini terlihat perjuangan mereka yang sarat dengan tuduhan untuk mewujudkan gerakan saparatisme yang mengancam negara kesatuan serta persatuan bangsa. Sementara itu, mereka harus mampu berhadapan dengan berbagai stakeholder seperti lembaga legislatif, eksekutif, press, dan sektor swasta yang mempunyai kepentingan berlainan dan dapat menghambat proses revitalisasi masyarakat adat ke depan. Tidak ketinggalan masyarakat adat pun ke depan dituntut untuk mempunyai kepedulian dengan agenda nasional dan global terhadap semangat demokrasi, HAM dan pluralisme dan keselarasan antara gerakan lokalisme dengan globalisme.

Perjuangan yang berat dari masyarakat adat untuk mengembangkan eksistensinya tidak mungkin dibiarkan berjalan sendiri tanpa kepedulian dari berbagai elemen masyarakat sipil. Oleh karena itu, kiranya tepat bahwa IRE kemudian dengan dukungan dana dari Komisi Eropa melibatkan diri dalam agenda pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia dengan mengadvokasi menguatnya organisasi masyarakat adat dan akses mereka dalam mengembangkan komunitasnya dari berbagai aspek dari aspek ekonomi, sosial-kultural sampai dengan politik. Agenda ini diterjemahkan ke dalam lima tujuan besar: Pertama, menguatkan lembaga-lembaga adat dengan memiliki managemen organisasi yang kuat dan dikelola lebih profesional serta mempunyai daya kemandirian yang tinggi serta berkelanjutan.

Kedua, terlembaganya demokrasi komunitarian sesuai dengan worldview masyarakat adat tanpa mengesampingkan terbangunnya suatu kepemimpinan yang demokratis, dan diterimanya semangat pluralisme, HAM dan daya kritis terhadap tribalisme yang sempit, bias gender dan anarkhis sehingga sejalan dengan semangat komunitas global.

Ketiga, terbangunnya akses organisasi dan masyarakat adat dalam mendayagunakan hak ulayat, sumberdaya ekonomi lokal dan kerjasama dengan pemerintah dalam melakukan pembangunan komunitas, maupun dengan sektor swasta yang mengembangkan investasi di daerah.

 

Copyright ©2003, Institute For Research And Empowerment (IRE) - Pemberdayaan Masyarakat Adat

Jl. Kaliurang Km. 5,5 Karangwuni Blok B/9A Yogyakarta 55281 Telp/Fax (0274) 581068