Pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa mengalami pasang surut, seiring dengan dinamika politik di internal pemerintah dan DPR yang masih gamang dalam mewujudkan regulasi tentang desa.
UU Pemerintahan Daerah akan dipecah menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah (revisi atas UU 32/2004), UU tentang Pilkada, dan UU tentang Desa. Wacana pemecahan ini telah mulai muncul tahun 2007. Bahkan, terkait dengan isu desa, Januari 2008 lalu Mendagri Mardiyanto menyatakan setuju terhadap ide bahwa desa sebagai daerah otonom ketiga, setelah pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.
Sejak diwacanakan, ada berbagai versi RUU Desa. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Departemen Dalam Negeri (PMD Depdagri), telah menyusun naskah akademik dan draf RUU Desa. Dewan Perwakilan Daerah RI juga telah menyusun naskah akademik RUU Desa. Hal yang sama juga telah dilakukan Parade Nusantara dan Abpedsi (asosiasi badan perwakilan/permusyawaratan desa) seluruh Indonesia. Selain itu, berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk IRE, turut aktif dalam mendorong substansi RUU Desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
Kiprah IRE dalam advokasi regulasi tentang desa merupakan bagian dari upaya IRE dalam mendorong pembaruan desa. Secara umum, ada empat strategi yang ditempuh IRE untuk mencapai pembaharuan desa. Pertama, advokasi terhadap perumusan regulasi tentang desa pada tingkat nasional. Kedua, riset aksi di tingkat desa dan kabupaten untuk melakukan pemetaan atas kondisi sosial, politik, dan ekonomi desa serta relasi desa dengan kabupaten. Ketiga, peningkatan kapasitas (capacity building) pemerintahan dan masyarakat desa melalui pelatihan dan pendampingan. Keempat, fasilitasi desa untuk melakukan dialog dengan kabupaten dalam upaya memperkuat posisi tawar desa terhadap kabupaten.
Keempat strategi tersebut menjadi energi bagi IRE untuk merumuskan regulasi desa yang berpihak pada desa. Suara desa diartikulasikan IRE melalui pengembangan jaringan advokasi ke eksekutif dan legislatif. Sebagai lead organisasi FPPD (Forum Pengembangan Pembaharuan Desa), IRE pernah bekerjasama dengan PMD Depdagri dalam menyusun naskah akademik RUU Desa. Setelah itu, dilanjutkan dengan konsultasi publik di beberapa daerah di Indonesia. Relasi kemitraan dengan pihak pemerintah ini dilakukan secara produktif dalam arti IRE berkehendak mempengaruhi kebijakan pemerintah berdasarkan pengetahuan dan pengalaman IRE melalui empat strategi di atas.
Di pihak pemerintah (Depdagri) sendiri, agaknya belum ada kata final, apakah Desa akan diatur dalam UU tersendiri atau menjadi bagian integral dalam UU Pemda. Dirjen Otonomi Daerah Depdagri masih memasukkan pasal-pasal tentang desa dalam revisi UU 32/2004, sementara PMD Depdagri sudah sampai tahap drafting RUU Desa.
Meskipun demikian, dalam pertemuan pada Agustus 2009 yang melibatkan Otda dan PMD Depdagri, kedua belah pihak mencapai beberapa kesepakatan. Pertama, substansi pengaturan tentang desa harus diperjelas dan dipertegas, terlepas apakah akan dibuat UU Desa tersendiri atau masih terintegrasi dengan revisi UU 32/2004. Penegasan terutama ditujukan pada kewenangan desa karena selama ini desa telah dikooptasi oleh berbagai peraturan. Kedua, dalam hal pengaturan desa, PMD Depdagri memegang prinsip bahwa: (1) desa tetap sebagai lembaga pemerintah; (2) mempertegas apa yang menjadi kewenangan asli desa; (3) urusan-urusan yang sulit dilakukan oleh kabupaten diberikan ke desa; (3) dalam konteks revisi UU 32/2004, Otda Depdagri terbuka atas usulan PMD Depdagri berkaitan dengan hak asal-usul desa. Hak asal-usul desa ini PMD bisa disebut pula dengan kewenangan nyata yang berskala lokal/desa, yaitu kewenangan yang diatur dan diurus oleh desa.
Takala kesepakatan di tingkat eksekutif pada Agustus 2009 belum ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit, tiba-tiba DPR dengan menggunakan hak inisiatifnya berencana mengesahkan RUU Pembangunan Perdesaan (RUU-PP) pada September 2009. Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak yang memandang RUU-PP ini kontroversial, baik dari sisi proses maupun substansi.Dari sisi proses, pembahasan yang hanya berlangsung tiga minggu dinilai tidak memadai untuk menghasilkan UU yang kokoh dan legitimate. Sulit mencari alasan mendasar mengapa DPR ngotot akan mengesahkan RUU ini, terlebih ketika masa bhakti DPR RI 2004-2009 telah mendekati masa akhir. Waktu tiga minggu jelas tidak akan cukup mengingat kompleksitas aspek-aspek yang perlu diintegrasikan dalam Draf RUU desa.
Dari sisi substansi, upaya pembaharuan desa secara komprehensif tidak cukup ditempuh hanya dengan pembangunan perdesaan. Desa memang telah mengalami negaranisasi dan marginalisasi yang mengakibatkan keterpurukan desa: aset-asetnya terampas, terjerat dalam lingkaran kemiskinan, dan kehilangan kemandirian untuk mengaktualisasikan modal sosial sebagai basis pengembangan masyarakat. Kompleksitas permasalahan desa tidak bisa hanya dipecahkan melalui regulasi yang mengatur pembangunan perdesaan saja. Idealnya, regulasi tentang desa menjamin kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa, menyangkut berbagai aspek antara lain: kedudukan dan kewenangan desa, tata kelola pemerintahan desa, perencanan, pembangunan dan keuangan desa.
Pemerintah, melalui Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, Menkeu, dan Menteri PU, akhirnya memberi tanggapan terhadap RUU-PP dalam Rapat Kerja dengan Pansus RUU-PP pada 2 September 2009. Menurut pemerintah, RUU-PP terlampau berat untuk dibahas sampai menghasilkan undang-undang yang lengkap mengatur tentang desa. Mengingat pula waktu untuk menyelesaikan pembahasan yang sangat terbatas, maka disarankan agar RUU-PP tidak dipaksakan untuk dibahas dalam masa sidang saat itu.
Selain proses di DPR, elemen masyarakat sipil pun mengambil sikap atas RUU-PP ini. IRE mengambil inisisatif untuk mengorganisir 19 elemen masyarakat sipil dalam pertemuan di Jakarta 15 September 2009. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPDes) yang pada intinya meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU-PP yang rencananya akan disahkan menjadi UU pada rapat pleno DPR 29 September 2009. Menurut AMPDes, maksud keberadaan RUU-PP sebenarnya baik, namun perumusannya terburu-buru dan tidak matang. Materi muatan RUU-PP ini seharusnya menjadi bagian dari RUU Desa dan diformulasikan setelah adanya kejelasan pengaturan tentang pemerintahan daerah (UU tentang Pemda).
Draf RUU Desa yang diinisiasi PMD Depdagri dan RUU-PP oleh DPR masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika keduanya disinergikan dengan semangat memasukkan tiga aspek (pemerintahan, pembangunan, dan keuangan) dalam pengaturan tentang desa, maka akan dihasilkan regulasi desa yang bisa menjadi payung bagi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan desa.
Kekurangan dan Kelebihan RUU-PP dan RUU Desa

Mencermati Prolegnas 2010–2014, RUU Desa telah masuk menjadi salah satu bagian, tetapi belum menjadi agenda pembahasan untuk tahun 2010 ini. Pemerintah beralasan belum punya anggaran untuk pembahasan RUU Desa. Menyikapi perkembangan ini, Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara melakukan penggalangan koin untuk membiayai pembahasan RUU ini sekaligus melakukan unjuk rasa yang melibatkan ribuan massa pada 22 Februari 2010. IRE pun terus terlibat dalam advokasi RUU Desa melalui hearing dengan Komisi II DPR pada 8 Februari 2010.
Berdasarkan perkembangan ini, rupanya upaya mewujudkan regulasi nasional yang mengatur tentang desa akan menjadi sebuah keniscayaan. Semua pihak yang memiliki keberpihakan pada desa harus terus “mengawal” proses politik dan substansi RUU tersebut. Ini penting bisa dihasilkan sebuah UU tentang Desa yang bisa mewadahi pengaturan tentang baik yang menyangkut kedudukan dan kewenangan desa, tata kelola pemerintahan desa, serta perencanaan, pembangunan dan keuangan desa.
Krisdyatmiko




