2026-09-11 08:59:02
Rifan Madani
Politik hingga saat ini masih menjadi arena yang relatif sempit bagi perempuan untuk berpartisipasi secara penuh. Konstruksi sosial yang bias gender masih menempatkan politik sebagai ruang yang erat dengan laki - laki. Tantangan tersebut tidak hanya ditemukan dalam arena politik formal, tetapi berkelindan dengan persoalan di tingkat lokal, mulai dari pembagian peran domestik, akses perempuan terhadap ruang pengambilan keputusan di komunitas, hingga kesempatan untuk membangun posisi maupun pengaruh dalam kehidupan politik di masyarakat.
Sebagai upaya untuk memperkuat kapasitas politik bagi perempuan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY berkolaborasi dengan IRE melaksanakan kegiatan Pendidikan Politik bagi Perempuan secara berseri di seluruh kabupaten dan kota se-DIY. Kegiatan ini menjadi ruang untuk mendiskusikan peluang, tantangan, dan strategi perempuan dalam memasuki serta mempengaruhi arena politik, sekaligus sebagai upaya kolektif membangun kesadaran dan kapasitas politik yang lebih berkeadilan. Kegiatan ini melibatkan tokoh - tokoh perempuan dari berbagai organisasi di masing - masing kabupaten dan kota di DIY.
Selain IRE, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kaukus Perempuan Indonesia (KPPI), Staf Ahli dan Anggota DPRD DIY yang memperluas diskusi mengenai tantangan yang masih membatasi ruang politik perempuan, termasuk domestifikasi peran perempuan dan konstruksi maskulinitas yang membuat politik dipersepsikan sebagai arena dominan laki laki. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi arena berbagi pengalaman mengenai proses dan dinamika perempuan dalam menjajaki kancah politik, membangun jejaring, memperoleh dukungan, hingga proses memperjuangkan keterwakilan dan kepentingan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.
Dalam konteks politik formal, sebetulnya, upaya mengafirmasi posisi dan keterwakilan perempuan telah mendapat landasan kebijakan melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi ini telah memperluas ruang afirmasi perempuan dalam ekosistem pemilu yang tidak hanya ditempatkan dalam konteks keterwakilan pencalonan anggota legislatif, tetapi juga keharusan memperhatikan keterwakilan dalam kepengurusan partai politik tingkat pusat, keanggotaan KPU dan Bawaslu di semua tingkatan, serta keterwakilan di sejumlah badan penyelenggara pemilu ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS. Perluasan ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya hadir dalam arena kontestasi semata, tetapi telah hadir dalam institusi, proses dan arena yang membentuk penyelenggaraan pemilu itu sendiri.
Namun, keberadaan regulasi afirmasi tersebut belum dengan sendirinya menghilangkan berbagai tantangan perempuan. Ruang politik perempuan dibentuk jauh sebelum masuk ke partai politik, lalu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif hingga akhirnya menduduki jabatan publik. Politik juga berlangsung di ruang-ruang lokal, seperti dalam keluarga, komunitas, organisasi masyarakat, forum warga, hingga proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Oleh karena itu, memperkuat kapasitas politik perempuan perlu dimulai dengan membuka lebih banyak ruang bagi perempuan untuk bersuara, berorganisasi, membangun jejaring, mempengaruhi keputusan hingga memulai memimpin di berbagai tingkatan.
12 April 2023
04 April 2023
05 February 2023
13 April 2023