2023-07-21 14:07:14
RDA
Pemerintah memiliki 2 agenda besar pengelolaan hutan, yaitu, peningkatan kesejahteraan masyarakat (di sekitar hutan) dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif. Salah satu kebijakannya adalah program Perhutanan Sosial (PS) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Terdapat 5 skema PS, yaitu: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan.
Program PS telah dijalankan secara meluas dan sejak tahun 2014 membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Tercatat Indonesia memiliki luas kawasan hutan sebesar 128 juta hektare dengan target PS seluas 12,7 juta hektare. Sampai dengan Tahun 2022, realisasi capaian perhutanan sosial tercatat sudah 5.087.754 hektare, yang didominasi oleh Hutan Desa sebagai peruntukan terbesarnya mencapai 2.013.017 hektare.
Pengalaman IRE pada isu penguatan desa di kawasan hutan (2017-2021) memandang bahwa penataan desa di kawasan hutan serta pengembangan ekonomi berbasis kawasan hutan masih relevan menjadi isu strategis yang akan dijalankan oleh IRE, khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai penopang kawasan IKN.
Tahun 2022-2024, di isu kedualatan desa untuk Tatakelola Hutan Lestari, IRE akan berfokus pada program penguatan dan pengembangan desa di kawasan hutan melalui 2 program utama, yaitu:
22 July 2023
22 July 2023
22 July 2023